Pembelaan hak asasi manusia melawan perdangangan manusia
Jika Anda atau teman mendapati keadaan seperti di bawah ini, silahkan melapor saluran perdagangan manusia: 110, 1955, 02-2388-3095
- Umur belum genap 18 tahun, melalui perantara dalam perdagangan prostitusi.
- Eksploitasi tenaga kerja dan pengambilan organ tubuh.
- Mendapatkan kekerasan dan penganiayaan di tubuh mendapatkan luka.
- Penahanan kartu identitas/ ARC atau paspor.
- Kebebasan di batasi, tidak bisa meninggalkan tempat dan jika keluar selalu di awasi, tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain.
- Gaji atau pembayaran prostitusi yang di potong.
- Tanda-tanda lain yang kemungkinan mengalami perdagangan manusia
|